Kontroversi Larangan ASN Bercadar, Komnas HAM: Bisa Disebut Diskriminasi

Kontroversi Larangan ASN Bercadar, Komnas HAM: Bisa Disebut Diskriminasi
Presiden Jokowi berswafoto dengan seorang wanita bercadar di Kendari, Sabtu (2/3). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai rencana larangan ASN bercadar dengan alasan keamanan bisa masuk kategori mengganggu kebebasan sipil.

"Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana, kami tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu," ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis (31/10).

Dia mengatakan, memakai cadar merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianut. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Apabila wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, Munafrizal mengatakan ASN yang keberatan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh. "Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, tetapi aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). (antara/jpnn)

Pemerintah mewacanakan aturan larangan ASN bercadar dengan alasan keamanan, usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News