Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU

Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3

Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan UU tentang Bahan Pencemar Organik Persisten itu, diharapkan kondisi kondisi lingkungan di dalam negeri maupun dunia dapat lebih baik, termasuk dalam penggunaan zat pengganggu kesehatan tersebut.

Wakil ketua Komisi VII DPR RI Alvien Lie, menyatakan, Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm merasa perlu menetapkannya menjadi UU. "Karena bahan POP sangat beracun dan mudah terbawa oleh udara dan tidak mengenal batas wilayah dan negara, bahkan dapat terangkut melalui spesies tertentu. Dengan meratifikasi Konvensi Stockholm dan (adanya) pengesahan UU POP, banyak manfaat yang dapat diperoleh Indonesia, di antaranya aspek keamanan," ulas Alvien di hadapan peserta Sidang Paripurna, Selasa (12/5).

Mengenai masukan dari industri besi dan baja yang notabene dalam produksinya menghasilkan senyawa POP, DPR RI maupun pemerintah memberikan pengecualian di RUU tersebut. Industri logam tidak dilarang sepenuhnya menggunakan bahan POP.

Untuk diketahui, senyawa yang tergolong POP berpotensi menyebabkan kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, abnormalitas dan gangguan sistem hormon endokrin. Senyawa itu berbahaya karena mengandung racun. Sifatnya yang tergolong persisten menyebabkan senyawa ini susah hilang.

JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News