Konyol Jika Ngotot Mendesak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Minggu, 06 Oktober 2019 – 19:45 WIB

Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Aksi mahasiswa itu menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Foto : Ricardo
Di samping itu, Bambang juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik. Bambang tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik. Menurut dia, KPK harus profesional, bukan bekerja seperti lembaga politik.
"KPK adalah pengguna produk undang-undang dan bukan pembuatnya, maka KPK tidak perlu melakukan manuver-manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," tandas Bambang.(mg10/jpnn)
Terlebih, desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance