Konyol Jika Ngotot Mendesak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Minggu, 06 Oktober 2019 – 19:45 WIB
Di samping itu, Bambang juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik. Bambang tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik. Menurut dia, KPK harus profesional, bukan bekerja seperti lembaga politik.
"KPK adalah pengguna produk undang-undang dan bukan pembuatnya, maka KPK tidak perlu melakukan manuver-manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," tandas Bambang.(mg10/jpnn)
Terlebih, desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah