Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
Selasa, 22 Januari 2013 – 23:12 WIB

Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, nantinya akan diatur jadwal kampanye khusus untuk menteri yang menjadi kader parpol. Mendagri menambahkan, jadwal kampanye diatur karena menteri masih memiliki kewajiban menjalankan tugas mereka selama dua tahun sebelum pergantian tugas di kabinet. Namun ia mengaku belum bisa menjelaskan teknis pengaturannya karena Kemendagri masih menunggu peraturan KPU. Di aturan itu nantinya ada kewenangan Presiden untuk memberikan cuti bagi menteri.
Mendagri mengatakan, pengaturan jadwal kampanye itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan bahwa pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU.
"Saya sudah koordinasi dengan KPU yang akan memproses ini untuk mengatur menteri-menterinya. Saya lapor ke Presiden, kita akan mengatur jadwal kampanye para menteri yang dari politik," ujar Gamawan di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (22/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil