Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun

Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun

Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp 15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)


JOGJAKARTA - Anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon harus bersiap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News