Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Kamis, 01 Agustus 2013 – 06:20 WIB

Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp 15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)
Baca Juga:
JOGJAKARTA - Anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon harus bersiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!