Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Kamis, 01 Agustus 2013 – 06:20 WIB
Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp 15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)
Baca Juga:
JOGJAKARTA - Anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon harus bersiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali