Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana

Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana
Oknum Marinir diduga pembunuh Luluk Diana. Foto: JPG/Pojokpitu

Dia tidak bisa berkutik saat tim gabungan menggerebek tempat persembunyiannya di Ngantang, Malang.

Selama pemeriksaan, Tri mengaku telah membunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Menganti, Gresik.

Pada kasus itu, penyidik menyiapkan pasal tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3.

Ancaman hukumannya, penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Selain itu, penyidik akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat menyangkut kepemilikan senjata secara ilegal. (riq/c20/ano/jpnn)


Penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras menyidik kasus kematian Luluk Diana.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News