Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli

Terkait Kasus Pengadaan Angkutan Pemulangan TKI

Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli
Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli

Disebutkan, salah sau saran dan pertimbangan yang ditujukan kepada PEmerintah, yakni merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Kesehatan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melakukan koordinasi dengan Gulf Cooperation Council (GCC).

Sekadar diketahui, menurutnya   putusan KPPU ini menunjukkan peran penting perbaikan kebijakan dalam pengelolaan TKI, mengingat kebijakan yang ada cenderung dapat memfasilitasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.“Kami hanya mengharapkan terciptanya kompetisi dalam partisipasi atau penyediaan jasa asuransi TKI yang memenuhi standar dan jenis pertanggungan yang ditetapkan pemerintah tanpa diskrimasi,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Saatnya CS Beralih ke CC

JAKARTA—Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta bahwa Koperasi Pelita telah melakukan praktek monopoli dengan penetapan jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News