Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli

Terkait Kasus Pengadaan Angkutan Pemulangan TKI

Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli
Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli
JAKARTA—Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta bahwa Koperasi Pelita telah melakukan praktek monopoli dengan penetapan jenis angkutan mobil. Yakni, dengan penunjukkan 4 empat  perusahaan karoseri sebagai penyedia kendaraan serta penetapan harga yang harus dibayar oleh pelaku usaha penyedia jasa angkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sebelumnya, KPPU memang telah menemukan fakta bahwa proses penunjukkan Koperasi Pelita sebagai pelaku usaha tunggal (monopolis) yang melaksanakan pengadaan dan pengelolaan kendaraan pemulangan TKI berdasarkan Kepmenakertrans No. 114/MEN/VII/2004, telah dilakukan melalui proses yang tidak transparan. Mengapa?  Karena dilakukan tanpa menggunakan kriteria atau pertimbangan obyektif yang diumumkan secara terbuka kepada para pelaku usaha lain yang potensial,” jelas Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi di Jakarta , Jumat (29/1).

Sementara di dalam konteks perkara, lanjut Junaidi, KPPU juga telah selesai menangani perkara mengenai jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI. Putusan No. 14/KPPU-L/2009 mengenai perkara tersebut telah dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010 kemarin. Dikatakan, di dalam pengelolaan jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI terbukti terdapat kesepakatan lisan di antara pelaku usaha dalam penetapan tarif pemeriksaan kesehatan dan kuota pemeriksaan kesehatan calon TKI ke Timur Tengah.

Kesepakatan lisan tersebut dilakukan oleh sejumlah institusi pemeriksa kesehatan calon TKI yang saling bersaing dan memiliki orientasi profit serta telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gulf Cooperation Council.  “Di dalam putusannya,  Majelis Komisi sudah  merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait,” ujarnya.

JAKARTA—Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta bahwa Koperasi Pelita telah melakukan praktek monopoli dengan penetapan jenis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News