Kopral Berkomplot Ganjal Mesin ATM, Lihat Nih Tampangnya di Kantor Polisi
Jumat, 28 Mei 2021 – 19:42 WIB
"Ini ada dua korban. Total semua kerugian ada Rp 108 juta," ucap Yusri.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 363, 364, 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(cr3/jpnn)
Polisi membekuk dua penjahat yang biasa mengganjal mesin ATM di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi