Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer
Lalu, lembar kedua yaitu pengancaman melalui media. Pada kedua laporan itu terlapor yang tertulis masih dalam lidik. ”Yang pengancaman lewat media itu, saya diancam lewat media sosial,” ujar Susi.
Pada LP pertama, polisi menjerat terlapor dengan pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Lalu, untuk LP kedua pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dia menerangkan, pada tahap tersebut, penyelidik akan mencari adakah unsur pidana pada satu laporan. ”Jadi ada tahapannya. Biar kami bekerja dulu, saya kan cek,” katanya. (sam/idr/lum/far)
Korban perundungan diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden mengaku diancam lewat medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Cegah Perundungan di Sekolah, Jamkrindo Raih Penghargaan di Ajang BCOMSS
- Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- Motif Perundungan Siswa di Binus School Serpong Terungkap, Waduh
- Kasus Perundungan di Binus School Serpong, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Anak Vincent?