Korban AirAsia Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar per Jiwa

Korban AirAsia Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar per Jiwa
Mobil jenazah bersiap mengantarkan salah satu korban kecelakaan AirAsia, Brian Youvito, ke tempat persemayamkan di Adi Jasa, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/1). Foto Andy/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki tentang pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu lalu (28/12) menemui titik terang. Terlepas apakah pesawat rute Surabaya ke Singapura itu menyalahi izin jadwal terbang atau tidak, keluarga korban atau ahli waris akan menerima asuransi. Nilainya mencapai Rp 205 miliar untuk 155 penumpang dengan hitungan per jiwa Rp 1,25 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Selasa (6/1). Dia menegaskan bahwa asuransi untuk keluarga korban atau ahli waris tetap berlaku meski AirAsia dikabarkan melanggar ketentuan jadwal terbang pada 28 Desember 2014.

Firdaus menyatakan bahwa asuransi yang diberikan tidak melihat ada atau tidak adanya izin jadwal terbang, tetapi melihat dugaan kuat cuaca buruk. Karena itu, dia menegaskan bahwa para penumpang harus mendapatkan asuransi.

“Ada yang menyebutkan bahwa izin penerbangan AirAsia pada Minggu lalu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan. OJK berpendapat bahwa pesawat tidak jatuh karena terbang pada Minggu. KNKT sejauh ini bilang buruknya cuaca atau kemungkinan kerusakan pesawat,” papar Firdaus.

Firdaus menuturkan bahwa kecelakaan pesawat tersebut bukan kesalahan penumpang. Karena itu, para penumpang AirAsia harus tetap mendapat hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu kan bukan kesalahan penumpang dan bisa dikatakan murni kecelakaan. Jadi, nggak ada persoalan meski penerbangan itu tidak terdaftar,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT tentang penyebab hilang kontaknya pesawat. “Ya, tentu kami menunggu hasil resmi dari KNKT tentang penyebab jatuhnya pesawat. Yang pasti, mereka (penumpang) tetap mendapatkan ganti rugi,” tandasnya.

Asuransi tersebut akan ditanggung tiga perusahaan asuransi nasional, PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, serta coinsurance yang siap membayar klaim asuransi bagi 155 penumpang pesawat AirAsia.

JAKARTA - Teka-teki tentang pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu lalu (28/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News