Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapat soal penghentian kasus seorang korban begal ditetapkan jadi tersangka. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Perkembangan terbaru, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan demikian Amaq Santi sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan. (cr1/jpnn)

Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News