Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab

Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Untuk diketahui, kasus yang menimpa korban begal Amaq Santi mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.

Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang begal yang dilakukan oleh korban begal Amaq Sinta di jalan Raya Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4).

"Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Puerwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (antara/jpnn)


Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News