Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
Sabtu, 16 April 2022 – 16:04 WIB
Untuk diketahui, kasus yang menimpa korban begal Amaq Santi mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.
Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang begal yang dilakukan oleh korban begal Amaq Sinta di jalan Raya Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4).
"Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Puerwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (antara/jpnn)
Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga