Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab

Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.

Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya.

Sesampai di TKP dia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri," katanya.

Akibat kejadian itu, Murtede yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tetapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News