Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab

Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.

Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu pengin hidup normal lagi.

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu.

Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.

Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka.

Namun, dia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News