Korban Berjatuhan, Pengiriman PMI Asal NTT ke Malaysia Setara Perdagangan Manusia
“Usut tuntas melalui jalur mana sampai ratusan orang dari NTT setiap tahun bisa menjadi PMI Ilegal,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PMI asal NTT berinsial DB menjadi korban kerja paksa yang dilakukan majikannya tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Sayngnya, Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.
“Pemerintah memang tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di Malaysia. Tapi keputusan itu menunjukan perlindungan hukum di Malaysia untuk PMI kita tidak bisa diharapkan . Jauh lebih baik perlindungan hukum PMI di Hongkong atau Singapura,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) masih menjadi momok yang mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang mencari nafkah di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Adil
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia