Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini
Senin, 28 Maret 2022 – 18:28 WIB
"Soal pengembalian (uang korban) yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memang tidak mempertimbangkan fakta sidang yang menyebut Oi telah mengembalikan uang para korban.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Korban berteriak menuding penasihat hukum Olivia Nathania berbohong. Korban juga menuntut pengembalian uang yang sudah masuk ke bisnis CPNS bodong milik Oi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Jadi Korban Penipuan Job Manggung Fiktif, Rayen Pono Bakal Lebih Berhati-hati
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi