Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan...

Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan...
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

Dengan syarat, ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.

"Gugatannya sebesar Rp 8,1 miliar. Jadi, kalau hanya Rp 400 juta, ya, keberatan," imbuhnya.

Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia kembali berlanjut.

Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. (mcr31/jpnn)

Korban CPNS bodong Olivia Nathania masih membuka pintu damai dan berharap uang kembali.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News