Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan
Selasa, 11 Desember 2018 – 19:34 WIB
Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah.
Ketiga anggota BNN gadungan ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(gie)
Jajaran Polresta Barelang masih mendalami keterangan tiga pelaku perampokan bermodus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang ketangkap di Batam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi