Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan
Selasa, 11 Desember 2018 – 19:34 WIB

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. Foto: batampos/jpg
Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah.
Ketiga anggota BNN gadungan ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(gie)
Jajaran Polresta Barelang masih mendalami keterangan tiga pelaku perampokan bermodus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang ketangkap di Batam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN