Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki
Rabu, 13 Juli 2011 – 20:01 WIB
Selain itu Farhat mengatakan pihak kepolisian hendaknya segera bersikap dengan keluarnya surat edaran Mendagri bernomor 220/1433.DIII. Surat ini bukan hanya menyatakan BSDMI ilegal namun juga menyatakan lembaga ini ilegal telah mencatut nama Presiden SBY dan Setneg Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri.
Baca Juga:
‘’Kalau memang ada korban, meski mereka enggan melapor harusnya polisi segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan korban. Kami mendesak Polda Riau lebih proaktif segera menyelidiki dan mengungkap kasus ini,’’ kata Farhat dalam kapasitasnya sebagai pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) Jakarta.
Kepada para pelaku kata Farhat, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pencemaran nama baik hingga penipuan. Sementara bagi pemerintah daerah yang terbukti memberikan fasilitas kepada lembaga illegal ini, patut untuk dipertanyakan. Karena bukan tidak mungkin terjadi pemberian bantuan atau pelayanan dengan menggunakan uang negara.
‘’Bisa saja terkena gratifikasi atau bahkan korupsi. Karena jika tak terbukti sebagai lembaga resmi negara, artinya mereka memberikan bantuan kepada organisasi bodong. Harusnya kepala daerah melakukan pengecekan secara teliti. Jadi tidak perlu ada korban seperti yang terjadi di Riau,’’ kata putra asal Indragiri Hilir ini. (afz/jpnn)
JAKARTA — Meski sudah dipastikan BSDMI adalah lembaga illegal, namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polda Riau. Bukan hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam