Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah
Selasa, 15 Juni 2021 – 23:21 WIB
Recky meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.
Apabila muncul pemberitaan atau opini yang beredar tanpa konfirmasi kepada pihaknya, maka mereka melaporkan.
Hal itu agar proses pembelajaran di SPI tetap tenang dan aman.
"Kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Recky. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum sekolah SPI membantah semua pernyataan yang disampaikan korban. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Cegah Cat Calling, Anies: Perlindungan pada Perempuan Harus Ekstra
- Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Gelar Operasi Gabungan, Ini Hasilnya
- Ubah Batu
- Kabar Duka, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Semarang