Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah

Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah
Konferensi pers pihak SMA SPI di Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Humas SPI

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu korban dugaan pelecehan di sekolah SPI, Batu, Jawa Timur menceritakan kronologis dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pengelola sekolah berinisial JE selama dua tahun sejak 2009.

Pengakuan itu disampaikan korban di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (15/6). 

Menurut korban, pelecehan itu dilakukan dengan dalih memberikan motivasi yang berujung ada rangkulan hingga dicium keningnya sembari melontarkan ucapan sayang.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum sekolah SPI Recky Bernadus Surupandy mengatakan pihaknya tetap kukuh dengan pernyataan sebelumnya.

"Terkait perkara ini, komentar kami tetap sama dengan pernyataan pada 10 Juni 2021 kemarin," kata dia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa malam.

Dalam pernyataan itu, Recky membantah keras semua tuduhan yang dilaporkan ke Polda setempat.

Laporan itu atas tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi.

"Segala pernyataan yang telah tertulis di media adalah pernyataan yang tidak benar," ucap dia.

Kuasa hukum sekolah SPI membantah semua pernyataan yang disampaikan korban. Simak selengkapnya di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News