Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru

Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengupayakan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.
Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan nasabah bank secara signifikan. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa korban tersangka Helen, pemilik saham BPR Fianka tidak hanya tukang sayur. Polisi bidik tersangka baru.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat