Korban Jadi Tersangka Karena Bunuh 2 Begal, Ahli Hukum Sebut Tak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan korban pembegalan sebagai tersangka.
Korban bernama Murtede atau Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal yang mencoba membegal dirinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Azmi, Murtede tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal, maka tidak patut dilabeli tersangka," ujar Azmi dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Azmi menyatakan pandangannya karena dia menilai Murtede melakukan hal tersebut bukan sebagai pelaku tindak pidana.
Dia menilai ada kesan penyidik kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti.
Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik.
Korban ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal, ahli hukum sebut tak tepat.
- Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
- Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya
- Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
- Ahli Hukum Makin Gencar Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Masyarakat
- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Salah Satu Adegan, Prof Mudzakkir Berkomentar, Ada Kata-kata Merugikan
- Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E, Apakah Bisa? Begini Kata Ahli Hukum