Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan

Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Komariah memberi contoh kejadian yang mirip dengan kasus yang dialami Desi. Beberapa waktu lalu, kata dia, di sebuah pengadilan di Amerika Serikat ada kasus istri memotong penis suaminya.  Istri melakukan itu karena kecewa dan emosi kepada suaminya yang memperlakukan dirinya secara buruk. Hakim akhirnya memutuskan istri bebas, karena istri sebenarnya korban dan  tidak layak dihukum.

Lagi  pula, jelas dia, dalam Undang-undang KDRT, pemukulan yang hanya satu kali, seperti kejadian Desi kepada pembantunya  itu tidak bisa ditegorikan KDRT.

“Sekarang Desi sudah tahu anak-anaknya diambil oleh suaminya, dia kini sangat merindukan kedua anaknya itu,” ujarnya.

Komariah menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meminta penangguhan penahanan Desi. Karena, saat ini, dia sedang sakit. Hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengambulkan permohonan tahanan luar.

Sebenarnya, kata dia, tak ada alasan untuk menolak penangguhan penahanan. Karena, Desi tentunya tak akan mengulangi perbuatannya itu.

SAMARINDA - Desakan agar Desi (36), korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini ditahan karena menempeleng pembantunya, terus digulirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News