Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:02 WIB

Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Komariah memberi contoh kejadian yang mirip dengan kasus yang dialami Desi. Beberapa waktu lalu, kata dia, di sebuah pengadilan di Amerika Serikat ada kasus istri memotong penis suaminya. Istri melakukan itu karena kecewa dan emosi kepada suaminya yang memperlakukan dirinya secara buruk. Hakim akhirnya memutuskan istri bebas, karena istri sebenarnya korban dan tidak layak dihukum.
Baca Juga:
Lagi pula, jelas dia, dalam Undang-undang KDRT, pemukulan yang hanya satu kali, seperti kejadian Desi kepada pembantunya itu tidak bisa ditegorikan KDRT.
“Sekarang Desi sudah tahu anak-anaknya diambil oleh suaminya, dia kini sangat merindukan kedua anaknya itu,” ujarnya.
Komariah menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meminta penangguhan penahanan Desi. Karena, saat ini, dia sedang sakit. Hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengambulkan permohonan tahanan luar.
Sebenarnya, kata dia, tak ada alasan untuk menolak penangguhan penahanan. Karena, Desi tentunya tak akan mengulangi perbuatannya itu.
SAMARINDA - Desakan agar Desi (36), korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini ditahan karena menempeleng pembantunya, terus digulirkan
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik