Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:02 WIB
Komariah memberi contoh kejadian yang mirip dengan kasus yang dialami Desi. Beberapa waktu lalu, kata dia, di sebuah pengadilan di Amerika Serikat ada kasus istri memotong penis suaminya. Istri melakukan itu karena kecewa dan emosi kepada suaminya yang memperlakukan dirinya secara buruk. Hakim akhirnya memutuskan istri bebas, karena istri sebenarnya korban dan tidak layak dihukum.
Baca Juga:
Lagi pula, jelas dia, dalam Undang-undang KDRT, pemukulan yang hanya satu kali, seperti kejadian Desi kepada pembantunya itu tidak bisa ditegorikan KDRT.
“Sekarang Desi sudah tahu anak-anaknya diambil oleh suaminya, dia kini sangat merindukan kedua anaknya itu,” ujarnya.
Komariah menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meminta penangguhan penahanan Desi. Karena, saat ini, dia sedang sakit. Hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengambulkan permohonan tahanan luar.
Sebenarnya, kata dia, tak ada alasan untuk menolak penangguhan penahanan. Karena, Desi tentunya tak akan mengulangi perbuatannya itu.
SAMARINDA - Desakan agar Desi (36), korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini ditahan karena menempeleng pembantunya, terus digulirkan
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh