Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun
Selasa, 25 Januari 2022 – 22:22 WIB

Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka YR, 37, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang