Korban Kecelakaan Odong-odong Vs Kereta Api Terjamin Jasa Raharja
Kamis, 28 Juli 2022 – 23:27 WIB
Di samping itu, Dewi mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya.
Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan, serta memastikan angkutan tersebut telah berizin.(chi/jpnn)
Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58