Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
Selasa, 15 Maret 2022 – 10:14 WIB
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang, tidak lama setelah aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
MK melakukan perbuatan terlarang saat korbannya sedang tidur, aksinya terekam CCTV. Dia sudah ditangkap.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi