Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MK (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor di parkiran warung internet atau Warnet F2, Jalan Ayip Usman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/3) pagi.
Kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam warnet tersebut dan mengambil kunci motor milik korban di atas meja.
"Di mana korban pada saat itu sedang tertidur," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).
Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan Warnet tersebut.
Korban yang terbangun, kaget karena motornya sudah hilang.
Ternyata aksi pencurian yang dilakukan MK terekam CCTV.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
MK melakukan perbuatan terlarang saat korbannya sedang tidur, aksinya terekam CCTV. Dia sudah ditangkap.
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini