Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 05:17 WIB
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur menilai pemerintah dan penegak hukum semakin mendiskriminasikan mereka. Kamis (13/12) lalu MK memang mengambil putusan menolak permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU no 4/12 tentang APBN Perubahan (APBNP). Dalam putusan tersebut MK menyetakan bahwa pemerintah tetap bertanggungjawab terhadap lumpur di luar peta area terdampak.
Sebab, disaat pelunasan sisa ganti rugi mereka tidak kunjung tuntas hingga enam tahun, pemerintah ternyata tidak bergerak nyata untuk membantu. Sebaliknya, MK justru melegalkan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT). "Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan MK. Itu putusan diskriminasi," kata salah satu perwakilan korban lumpur Lapindo Pitanto pada wartawan, Jumat (14/12).
Baca Juga:
Bagi korban lumpur, putusan MK tak ubahnya menambah beban hidup mereka. Sebab, uang pemerintah itu adalah uang rakyat yang berarti uang mereka juga. "Dengan putusan itu sama artinya kami harus membayari korban lumpur lainnya. Padahal, kami ini juga korban," ucap Pitanto.
Baca Juga:
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan