Korban Lumpur Kecewa Putusan MK

Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
MK menyatakan pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo tidak menyalahi UUD 1945. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat jika tidak ikut memikul tanggung jawab atas masalah yang diderita korban di luar PAT, para korban dikhawatirkan menderita tanpa kepastian hukum.

Pertimbangan itu juga yang terasa begitu menyakitkan bagi korban lumpur. "Kami ini korban di dalam peta dan terimbas langsung. Tapi selama enam tahun kami dibiarkan tidak dilunasi ganti ruginya. Seharusnya MK memperhatikan semua korban lumpur," ujar Pitanto.

MK dan juga pemerintah tidak seharusnya hanya memperhatikan nasib korban di luar PAT. Seharusnya korban di dalam PAT-lah yang lebih diperhatikan. Sebab, mereka yang telah lama kehilangan rumah, tanah, dan juga lapangan pekerjaan. Namun, ganti ruginya justru tidak kunjung tuntas. Berdasarkan klaim PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) korban yang belum terlunasi ada 3.757 berkas. Jumlah nilai ganti ruginya mencapai Rp 876 miliar.

Dengan situasi seperti itu, korban lumpur menyebut selama ini justru dibiarkan berhadapan langsung dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk menagih haknya. Tapi, disaat korban lumpur turun ke jalan atau menutup akses pekerjaan di tanggul lumpur Lapindo agar tuntutannya didengar, mereka malah disalahkan.

SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News