Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri
Rabu, 10 Oktober 2018 – 03:30 WIB
Selanjutnya menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan membuat surat kuasa apabila dikuasakan.
Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan.
Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. (rng)
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan agar korban tindakan diskriminasi pelayanan publik segera melapor pada mereka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman & KemenPAN-RB, Ini Targetnya
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi