Korban Malapraktik Mendapat Ganti Rugi Rp756 Miliar

jpnn.com - BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara Rp 756 miliar (1 USD=Rp 12.200), karena terbukti menjadi korban malapraktik, yang menyebabkan dia harus kehilangan kedua kakinya serta menderita tuli sebagian.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat kemarin, juri menyebutkan ganti rugi senilai USD 58 juta didapat penggugat, Stacey Gallette, karena mengalami penderitaan dan rasa sakit menahun sebagai akibat kesalahan prosedur operasi yang berujung amputasi kaki yang dilakukan tiga dokter Winthrop-University Hospital di Long Island.
Sementara USD 4 juta sisanya merupakan ganti rugi immateriil. Musibah yang dialami Gallette berlangsung tahun 2009, saat dia menjalani operasi laparoskopi (bedah akses satu lubang) yang awalnya ditujukan untuk kepentingan kehamilan.
Tak dinyana, bedah yang seharusnya minim rasa sakit ini malah memicu penyakit baru yakni infeksi dan keracunan darah.
Setelah menjalani persidangan selama 12 pekan, pengadilan sependapat dengan pengacara Gallette bahwa kedua penyakit timbul akibat ketidakhati-hatian dokter yang melakukan operasi hingga membuat usus korban tertusuk.
Sebaliknya pihak rumah sakit, seperti dikutip dari laman New York Post Minggu (12/1), bersikukuh amputasi merupakan upaya terbaik yang bisa mereka lakukan untuk menyelamatkan korban dari kematian. (pra/jpnn)
BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah