Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:28 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang
Adapun dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor: 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni M. A Chalex. BA atas girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2.
Kemudian, pada 2018 SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar, namun dia mendapat somasi dari SBS melalui kuasanya TG yang mengeklaim tanah tersebut berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro. (cuy/jpnn)
Salah satu korban pemalsuan tanah di Bintaro berharap hakim di PN Jakarta Selatan bisa bersikap adil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah