Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:28 WIB
Adapun dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor: 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni M. A Chalex. BA atas girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2.
Kemudian, pada 2018 SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar, namun dia mendapat somasi dari SBS melalui kuasanya TG yang mengeklaim tanah tersebut berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro. (cuy/jpnn)
Salah satu korban pemalsuan tanah di Bintaro berharap hakim di PN Jakarta Selatan bisa bersikap adil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Kembali ke Almamater, Menteri AHY Bawa Kabar Gembira untuk Keluarga Besar TNI