Korban Rihana dan Rihani Minta Uang Segera Dikembalikan

Korban Rihana dan Rihani Minta Uang Segera Dikembalikan
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar, yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para korban si kembar Rihana dan Rihani ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto.

"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," kata Odie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.

"Jadi, enggak bisa tuh dengan dia pikir, oh saya dipenjara, nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar, dong," ucapnya.

Odie juga menjelaskan kedatangannya bersama para korban ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta kepastian hukum dan segera membawa ke pengadilan.

"Hari ini kedatangan berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

"Yang kedua kami minta perlindungan dan kepastian hukum," katanya.

Para korban si kembar Rihana dan Rihani ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News