Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa

Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Ketua majelis hakim Akhmad Lakoni menyatakan, Mat terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor  12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Bermula ketika Mat datang ke rumah Tio (buron, Red), Minggu (13/9/2015). Keduanya kemudian merencanakan pembegalan. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Tio menurunkan Mat. 

Lantaran rekannya tidak juga muncul, Mat berjalan kaki. Lalu ia bertemu warga yang sedang ronda. Saat diminta tanda pengenal, ia malah lari dan mengeluarkan tembakan. Ia tertangkap saat bersembunyi di semak-semak. (nca/c1/ais/ray)


BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News