Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa
Rabu, 20 Januari 2016 – 09:57 WIB
Ketua majelis hakim Akhmad Lakoni menyatakan, Mat terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Bermula ketika Mat datang ke rumah Tio (buron, Red), Minggu (13/9/2015). Keduanya kemudian merencanakan pembegalan. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Tio menurunkan Mat.
Lantaran rekannya tidak juga muncul, Mat berjalan kaki. Lalu ia bertemu warga yang sedang ronda. Saat diminta tanda pengenal, ia malah lari dan mengeluarkan tembakan. Ia tertangkap saat bersembunyi di semak-semak. (nca/c1/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya