Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa

Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin (19/1). Upaya warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ini untuk melarikan diri sia-sia.

Ia ditangkap dan menjadi bulan-bulan warga. Beruntung, polisi datang dan mengamankannya. Refri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara, tiga rekannya berhasil melarikan diri.

Kanitreskrim Natar Ipda Setio Budi Howo mengatakan, Refri beraksi di warung milik Rika Rahmadi (25), di Desa Pemanggilan, Natar sekitar pukul 03.00 WIB.

”Tersangka mencongkel dinding triplek warung. Sementara tiga rekannya mengawasi keadaan sekeliling. Lalu korban terbangun dan berteriak,” kata Setio, dihubungi kemarin. 

Saat itu Refri dan Rika sempat bergumul. Kemudian Refri menodongkan senjata tajam. Rika tidak berkutik dan menyerahkan barang berharga. 

Namun Rika tidak menyerah. Saat Refri hendak kabur, ia berteriak hingga warga berdatangan. ”Warga kemudian menangkap tersangka. Ia sempat dipukuli, sebelum anggota mengamankannya,” sebut dia. 

Dilanjutkan, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau, dua unit ponsel, dompet warna cokelat berisi uang Rp850 ribu dan motor BE 3895 OY. ”Tersangka masih menjalani perawatan. Sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya. 

Sementara kemarin, Mat Zakaria (42), warga Sukananti, Natar divonis tiga tahun penjara. Ia diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir peluru. Kemudian satu kunci letter T dan delapan buah mata kunci. 

BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News