Korban Tragedi Kanjuruhan Melapor ke Propam, Lalu Menagih Janji Kapolri

Korban Tragedi Kanjuruhan Melapor ke Propam, Lalu Menagih Janji Kapolri
Arsif foto - Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.

Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya, Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Sigit. (antara/jpnn)


Korban tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News