Korban Tragedi Kanjuruhan Melapor ke Propam, Lalu Menagih Janji Kapolri
Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.
"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.
Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.
"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," kata Anjar.
Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Fredy Sambo dan Teddy Minahasa.
Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara.
Korban tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi