Korban VCS Bertambah, Pelaku Mencari Target Lewat Media Sosial

Korban VCS Bertambah, Pelaku Mencari Target Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji. ANTARA/HUmas Polda Kalteng

"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS, yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.

Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

"Setop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," ujar Erlan Munaji. (antara/jpnn)


Polisi mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call sex (VCS).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News