Korban VCS Bertambah, Pelaku Mencari Target Lewat Media Sosial
Kamis, 06 Juli 2023 – 04:51 WIB
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS, yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.
Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Setop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," ujar Erlan Munaji. (antara/jpnn)
Polisi mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call sex (VCS).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Doakan Pernikahan Rizky Febian Langgeng, Sule: Kuncinya Satu, Sabar
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas