Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik, Malaysia Merasa Kehilangan Mitra

Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik, Malaysia Merasa Kehilangan Mitra
Ilustrasi bendera Korea Utara dan Malaysia. Foto: Antara

Hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia juga dijamin dan dipenuhi, termasuk miliknya akses ke penasihat hukumnya sendiri, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya.

Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.

Dia muncul di hadapan Sesi Pengadilan Kuala Lumpur pada 13 Desember 2019 di mana pengadilan mengizinkan komitmen terhadapnya.

Pengajuan untuk surat perintah habeas corpus di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Desember 2019 dan bandingnya di Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 diberhentikan, karena pengadilan memutuskan bahwa miliknya aplikasi dan banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi tersebut di atas.

Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK untuk melindungi kedaulatan dan untuk menjaga kepentingan nasional.

Malaysia percaya pendirian atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sangat dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra yang berkomitmen pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan juga untuk hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa.

Pemerintah Malaysia kini dipaksa oleh keputusan DPRK untuk menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang operasinya telah ditangguhkan sejak itu 2017.

Begini respons Malaysia setelah Korea Utara memutuskan mengakhiri hubungan diplomatik antara kedua negara

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News