Korlantas Keluhkan Sinergi Pengadilan Untuk e-Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
Sejauh ini, dari 514 daerah, baru 262 daerah yang menyetujui sistem e-tilang tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesulitan penerapan e-tilang lantaran kurang sinerginya antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat sektoral.
Sebab, masih ada kejaksaan atau pengadilan yang belum mau menerima sistem tersebut.
"Ada 262 daerah kabupaten kota atau pengadilan negeri yang sudah menggunakan sistem tabel denda," kata Royke usai pertemuan dengan Ombudsman di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5).
Royke menerangkan, sistem e-tilang bisa memudahkan masyarakat dalam membayar sanksi.
Masyarakat, kata dia, tidak usah lagi mendatangi kejaksaan dan menunggu sidang di pengadilan.
Menurutnya, e-tilang juga memotong sentuhan fisik antara pelanggar dengan penegak hukum yang selama ini disinyalir rawan transaksional.
Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
- Polri Antisipasi 3.693 Perlintasan Selama Arus Mudik Lebaran 2024
- Polri Tindak 86.437 Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Usul 2 Maret jadi Hari Keselamatan Jalan Nasional
- Persiapan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Mulai Cek Jalur Tol Jakarta-Merak
- Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor
- Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Percontohan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Kelebihannya