Kornas MP BPJS Dorong Kalangan PMI Jadi Peserta Jamsostek
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Hery Susanto mendorong gerakan nasionalisme untuk jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Hery, Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi Perlindungan sebelum bekerja, Perlindungan selama bekerja, dan Perlindungan setelah bekerja.
Hal tersebut disampaikan Hery Susanto dalam keterangan persnya, Minggu (8/12).
Lebih lanjut, Hery mengatakan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2017 menyebutkan
“Dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Selanjutnya, Ayat (2) menyebutkan Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional; dan ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kemudian, ayat (4) untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.
Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Hery, partisipasi pekerja migran Indonesia yang sudah lama bekerja di luar negeri mestinya dapat menjadi peserta BP Jamsostek.
- Pemerintah Diminta Serius Merealisasikan PBI Jamsostek
- Pakar Sebut PBI Jamsostek Bisa Tekan Angka Kemiskinan
- Petugas Pemilu 2024 di OKU Selatan Bakal Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali
- Petani Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
- Permudah PMI Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Rilis Fitur Baru