Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara
Sabtu, 07 April 2018 – 09:33 WIB
Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin.
Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar. (hep/c6/dos)
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dipastikan menghabiskan masa tua di penjara. Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah