Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB

Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan barang/jasa berupa Alquran di Kementerian Agama RI.
"Hari ini, penyidik periksa dua saksi dari PT Jaya Abadi Nusantara terkait dugaan penerimaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium dan sistem komputer MTs tahun 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Namun Jubir KPK itu belum mengetahui jabatan kedua saksi ini di PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan tersebut diduga sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang merupakan dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia