Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan kades divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi APBDes TA 2020 senilai Rp 741,6 juta.

Vonis untuk eks kades itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (19/12).

Selain penjara, Insan Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Terdakwa Insan Mukmin pun mengakui dan menyesali perbuatannya dan meminta dihukum ringan.

Dia mengaku telah menggunakan APBDes TA 2020 itu untuk bisnis tambang di Tapsel.

Menurut Hakim Ahmad, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Eks Kades Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes yang dipakai untuk bisnis tambang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News