Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2022 – 08:42 WIB

Mantan kades divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Insan Mukmin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 741,6 juta.
Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berikut membayar UP Rp 741,6 juta subsider 3 tahun kurungan.(antara/jpnn)
Eks Kades Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes yang dipakai untuk bisnis tambang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah