Korupsi Bansos, Kades dan Bos Tembakau Ditahan

Korupsi Bansos, Kades dan Bos Tembakau Ditahan
Korupsi Bansos, Kades dan Bos Tembakau Ditahan
GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan Kepala Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Dim beserta Direktur PD Nangka Manis, produsen tembakau rajangan, Al. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250 juta tahun anggaran 2008 setelah  diperiksa seksi pidana khusus selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00. Sementara kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut Jl Hasan Arif Banyuresmi sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut,  Wisnaldi Jamal  mengemukakan,  penetapan kedua tersangka berdasarkan atas adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial yang berasal pengembangan perkebunan tembakau yang berasal dari Propinsi Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 250 juta. Keduanya melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 atas penyalahgunaan wewenang. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya, Kamis (24/3).

Wisnaldi juga menerangkan bahwa penetapan kedua tersangka hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kejaksaan dalam waktu cukup panjang. Hasil penyelidikan, diduga para tersangka ini telah menyalahgunakan wewenang penyaluran banprop yang diperuntukan bagi pemberdayaan para kelompok petani tembakau di Desa Ciela Kecamatan Bayongbong.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 250 juta. Sedangkan penahanan tersangka sesuai dengan undang-undang dan sebagai upaya untuk memudahkan pemeriksaan. "Penahanan ini kita lakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain itu supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya. (one/awa/jpnn)


GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan Kepala Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Dim beserta Direktur PD Nangka Manis, produsen tembakau rajangan, Al.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News