Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara

Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang  bervariasi, mulai Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Namun dalam pembayarannya, Ita membuat faktur fiktif  yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan.

Ketua Panwas  Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja itu. Akibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan  mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)

MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News