Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Ricardo JPNN
Dia menyatakan, proses hukum di pengadilan untuk mencari keadilan bagi terdakwa tidak terwujud, karena Majelis Hakim hanya fokus pada masa hukuman yang akan dijatuhkan. “Ini sikap yang buruk untuk ditunjukkan," tukasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News