Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Ricardo JPNN
Dia menyatakan, proses hukum di pengadilan untuk mencari keadilan bagi terdakwa tidak terwujud, karena Majelis Hakim hanya fokus pada masa hukuman yang akan dijatuhkan. “Ini sikap yang buruk untuk ditunjukkan," tukasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara